Pasca Kecelakaan KA Dhoho di Kediri, KAI Daop 7 Madiun Tutup Permanen Perlintasan Liar

Peristiwa 22 Jul 2026 22:43 2 min read 81 views By Redaksi
Pasca Kecelakaan KA Dhoho di Kediri, KAI Daop 7 Madiun Tutup Permanen Perlintasan Liar
Foto : Penutupan Perlintasan sebidang liar di Kediri.

MADIUN | Penajatimsatu.com – Sebagai tindak lanjut atas insiden KA 406 Commuter Line Dhoho yang tertemper sepeda motor di KM 172+5 pada petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun resmi menutup secara permanen perlintasan sebidang tidak terdaftar atau perlintasan liar di lokasi kejadian.

Penutupan dilakukan oleh Unit Pengamanan (PAM) bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri dengan mematok ruang milik jalur kereta api menggunakan rel serta memasang penutup berbahan bantalan besi agar akses tersebut tidak lagi dapat dilalui kendaraan. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya normalisasi jalur sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, baik bagi perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan.

"Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur kereta api, serta memastikan perjalanan kereta berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu," tegas Tohari.

Proses penutupan perlintasan tersebut mendapat dukungan dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satpel Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Koramil Kras, Polsek Kras, serta Pemerintah Desa Jambean.

KAI Daop 7 Madiun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penutupan perlintasan liar di seluruh wilayah operasional sebagai bagian dari mitigasi risiko kecelakaan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup ataupun membuat akses perlintasan liar baru karena selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, KAI mengingatkan seluruh pengguna jalan agar selalu disiplin dan mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Pengendara diwajibkan berhenti sejenak, menengok ke kanan dan kiri, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, serta selalu mengutamakan perjalanan kereta api. 

KAI juga menegaskan bahwa palang pintu bukanlah alat pengaman utama, melainkan hanya sebagai alat bantu pengamanan.

"Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kecelakaan," pungkas Tohari.

Recent Articles