KA Logawa Tertemper Truk di Perlintasan JPL 103 Bagor–Saradan, Sejumlah Perjalanan Kereta Api Terganggu
MADIUN || Penajatimsatu.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun membenarkan telah terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang resmi terjaga (JPL 103) KM 126+428 pada petak jalan Bagor–Saradan, Kabupaten Nganjuk, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 14.34 WIB.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa KA Logawa tertemper sebuah truk saat melintas di perlintasan tersebut. Akibat insiden itu, jalur hulu maupun hilir sempat tidak dapat dilalui sehingga mengganggu operasional perjalanan kereta api.
"Benar, telah terjadi insiden kecelakaan di JPL 103 KM 126+428 antara Stasiun Bagor dan Saradan yang melibatkan KA Logawa dengan sebuah truk. Saat ini petugas KAI bersama pihak terkait masih melakukan penanganan di lokasi agar perjalanan kereta api dapat kembali normal," ujar Tohari.
Dampak dari kejadian tersebut menyebabkan sejumlah perjalanan kereta api mengalami keterlambatan maupun Berhenti Luar Biasa (BLB). Beberapa di antaranya adalah KA Ranggajati, KA Argo Semeru, KA Brantas, KA Argo Wilis, KA Jayakarta, serta sejumlah perjalanan kereta api lainnya yang melintasi lintas tersebut.
KAI Daop 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat gangguan perjalanan kereta api tersebut. Saat ini, seluruh jajaran terkait terus berupaya melakukan penanganan secara maksimal agar operasional perjalanan kereta api dapat segera kembali berjalan normal.
Dalam proses penanganan, KAI menegaskan bahwa aspek keselamatan menjadi prioritas utama. Seluruh langkah yang dilakukan mengacu pada prosedur operasional serta standar keselamatan perkeretaapian guna memastikan perjalanan kereta api dapat kembali beroperasi dengan aman.
"KAI Daop 7 Madiun akan terus mengutamakan keselamatan dalam setiap proses penanganan hingga seluruh perjalanan kereta api di lintas tersebut kembali berjalan normal," tegas Tohari.
KAI juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu disiplin saat melintasi perlintasan sebidang. Sesuai ketentuan yang berlaku, pengguna jalan wajib berhenti, melihat ke kiri dan kanan, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, serta mendahulukan perjalanan kereta api.
"Kedisiplinan pengguna jalan merupakan kunci utama dalam mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang," pungkasnya.
KAI Daop 7 Madiun menyatakan akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan penanganan di lokasi maupun kondisi perjalanan kereta api setelah terdapat pembaruan resmi.