Nasib Atlet Jadi Taruhan, DPRD Kota Blitar Minta Dana Hibah KONI Segera Dicairkan

Olahraga 15 Jul 2026 16:22 4 min read 95 views By Redaksi
Nasib Atlet Jadi Taruhan, DPRD Kota Blitar Minta Dana Hibah KONI Segera Dicairkan
Foto : DPRD Kota Blitar Gelar Hearing bersama KONI Kota Blitar dan Dispora Kota Blitar.

BLITAR | Penajatimsatu.com – Komisi II DPRD Kota Blitar menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama jajaran pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Selasa (14/7/2026). Hearing tersebut membahas sejumlah persoalan yang dinilai menghambat pembinaan olahraga di Kota Blitar.

Beberapa isu yang menjadi perhatian dalam pertemuan itu antara lain belum diperbolehkannya KONI menggunakan kembali kantor sekretariat, belum dicairkannya dana hibah pembinaan cabang olahraga (cabor) tahun 2026, hingga persiapan atlet menghadapi Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Jawa Timur 2026 dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2027.

Wakil Ketua III KONI Kota Blitar, Pribadi Utama, S.H., mengatakan hearing tersebut menjadi langkah awal untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi KONI bersama Pemerintah Kota Blitar.

Menurutnya, kepengurusan KONI Kota Blitar periode 2026–2030 telah sah secara hukum dan berharap dapat kembali membangun sinergi dengan pemerintah demi kemajuan olahraga di Kota Blitar.

Pribadi mengungkapkan, hingga saat ini KONI belum diperkenankan menempati kembali kantor sekretariat. Selain itu, dana hibah pembinaan cabang olahraga juga belum dicairkan. Meski demikian, pelayanan kepada atlet dan pengurus cabor tetap berjalan dengan sistem on call.

Ia juga menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) kepengurusan KONI telah diterbitkan. Sementara secara fungsional, pelaksanaan tugas Ketua Umum dijalankan oleh Wakil Ketua I, Elim Tyu Samba, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Kota Blitar Nomor 09 Tahun 2026 hasil rapat pleno pengurus.

"KONI merupakan lembaga yang sah berdasarkan Keppres Nomor 72 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022. Karena itu kami berharap DPRD dapat mendorong terwujudnya sinergi yang lebih baik dengan pemerintah demi kemajuan olahraga Kota Blitar," tegas Pribadi.

Ia berharap persoalan yang terjadi dapat segera diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif antara KONI dan Pemerintah Kota Blitar, termasuk terkait penggunaan aset sekretariat serta pencairan anggaran pembinaan olahraga.

"Kami ingin semuanya bisa bersinergi lebih baik. Kami memahami berbagai sorotan yang ada, namun harapan kami persoalan ini segera selesai sehingga pembinaan olahraga tidak lagi terkendala," ujarnya.

Pribadi mengakui, tidak adanya kantor sekretariat menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan kepada atlet maupun pengurus cabang olahraga, terutama saat membutuhkan surat rekomendasi dari KONI.

"Ketiadaan kantor tentu menjadi kendala. Namun kami tetap berupaya memberikan pelayanan secara maksimal melalui sistem on call agar kebutuhan atlet dan pelatih tetap terpenuhi," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, mengungkapkan terdapat empat persoalan utama yang disampaikan KONI dalam hearing tersebut. Yakni belum adanya kepastian penggunaan sekretariat di Jalan Cokroaminoto Nomor 34, belum cairnya dana hibah pembinaan cabor meski Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah ditandatangani sejak Maret 2026, belum adanya respons atas permohonan audiensi dengan Wali Kota Blitar, serta semakin terbatasnya waktu persiapan atlet menuju POPDA dan Porprov.

"Kami meminta persoalan ini segera diselesaikan. Jangan sampai anggaran pembinaan cabang olahraga sekitar Rp1,9 miliar tidak dapat dicairkan sehingga menghambat pembinaan atlet Kota Blitar," tegas Yohan.

Ia menjelaskan, dari total hibah KONI sebesar Rp2,8 miliar, sekitar Rp900 juta dialokasikan untuk operasional sekretariat, sedangkan Rp1,9 miliar diperuntukkan bagi pembinaan 45 cabang olahraga.

Menurut Yohan, akibat belum cairnya dana hibah tersebut, sejumlah cabang olahraga bahkan terpaksa menggunakan dana pribadi agar tetap bisa mengikuti berbagai kejuaraan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kota Blitar memberikan waktu selama satu minggu kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Blitar untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Wali Kota Blitar sekaligus mencari solusi penyelesaiannya.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dispora Kota Blitar, Heru Purnomo, mengatakan pemerintah masih melakukan kajian secara menyeluruh karena persoalan tersebut berkaitan dengan aspek hukum.

Menurutnya, Dispora akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait sebelum mengambil keputusan.

Heru menambahkan, gedung sekretariat KONI merupakan aset milik Pemerintah Kota Blitar sehingga pemanfaatannya harus mengacu pada ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

"Hingga saat ini pembahasan mengenai status penggunaan gedung sekretariat KONI masih dalam proses pengkajian," tandasnya.

Recent Articles