Polres Blitar Kota Tindak Cepat Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Ponggok dan Srengat
BLITAR || Penajatimsatu.com – Polres Blitar Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian. Kali ini, aparat kepolisian menertibkan arena sabung ayam yang diduga dijadikan lokasi perjudian di wilayah Kecamatan Ponggok dan Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa (7/7/2026).
Penertiban dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang diperkuat dengan pemberitaan media mengenai dugaan masih berlangsungnya aktivitas sabung ayam secara terbuka di kedua wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Polres Blitar Kota langsung menerjunkan personel untuk melakukan pengecekan sekaligus penertiban di lokasi. Operasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek bersama personel Satuan Samapta dengan dukungan fungsi kepolisian lainnya.
Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung membubarkan aktivitas sabung ayam yang diduga dijadikan ajang perjudian. Selain itu, petugas juga melakukan penyisiran di sekitar arena, memeriksa sarana yang digunakan, serta memastikan tidak ada lagi aktivitas perjudian yang berlangsung.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasi Humas AKP Sjamsul Anwar menegaskan bahwa kepolisian akan selalu merespons cepat setiap informasi yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk praktik perjudian.
"Kami bergerak cepat setiap menerima informasi dari masyarakat maupun pemberitaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat," tegas AKP Sjamsul Anwar.
Ia menjelaskan, perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, merupakan tindak pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 426.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun atau dikenai pidana denda paling banyak Kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Sementara itu, bagi setiap orang yang turut serta bermain judi dapat dijerat Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III sebesar Rp200 juta.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian. Selain meresahkan masyarakat, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang akan kami tindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," lanjut AKP Sjamsul Anwar.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Peran aktif masyarakat sangat penting. Setiap informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Sinergi antara masyarakat, media, dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," pungkasnya.
Melalui penertiban tersebut, Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum secara konsisten guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta bebas dari segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya. (Redaksi)