Kasus Kekerasan Seksual Anak di Udanawu Terungkap, Pelaku Ditahan Polres Blitar Kota
KOTA BLITAR | Penajatimsatu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Seorang pria berinisial SW (49), yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, telah diamankan dan kini menjalani proses hukum di Mapolres Blitar Kota.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang mencurigai adanya tindak kekerasan seksual yang dialami anaknya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
"Petugas telah mengamankan pelaku berinisial SW di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami bawa ke Mapolres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Rudy Kuswoyo dalam konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut diduga bermula pada tahun 2023 ketika korban yang saat itu masih duduk di bangku sekolah dasar baru selesai menjalani sunat. Pelaku kemudian membujuk korban dengan alasan akan membantu mengobati rasa sakit yang dialaminya. Namun, ketika korban menolak, pelaku diduga mengancam menggunakan senjata tajam sehingga korban merasa takut dan menuruti kehendak pelaku.
"Penyidik memperoleh fakta bahwa pelaku menggunakan ancaman kekerasan untuk memaksa korban. Tindak pidana tersebut diduga terjadi berulang kali sejak tahun 2023 hingga terakhir sekitar November 2025," jelasnya.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah ibu korban menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp di telepon genggam anaknya. Dari percakapan tersebut, diketahui adanya komunikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Blitar Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Blitar Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti guna memperkuat proses pembuktian perkara.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Blitar Kota. Penyidik masih terus melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pemberkasan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b atau Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perkosaan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui maupun menjadi korban tindak pidana serupa.
Selain itu, peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar dinilai sangat penting dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak agar terhindar dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual. Kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak menjadi kunci dalam mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.