Sinergi KAI Daop 7 dan Kejari Kota Madiun, Optimalkan Pendampingan Hukum serta Penyelamatan Aset

Terkini 15 Jul 2026 21:08 2 min read 89 views By Redaksi
Sinergi KAI Daop 7 dan Kejari Kota Madiun, Optimalkan Pendampingan Hukum serta Penyelamatan Aset
Foto : Daop 7 Madiun menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.

MADIUN | Penajatimsatu.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Kota Madiun, Rabu (15/7/2026).

Kesepakatan ditandatangani langsung oleh Vice President (VP) Daop 7 Madiun, Ali Afandi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, S.H., M.H., sebagai bentuk komitmen memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan hukum yang berkaitan dengan operasional maupun aset perusahaan.

VP Daop 7 Madiun, Ali Afandi, mengatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan persoalan hukum sekaligus mendukung penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan PT KAI.

"Sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi KAI Daop 7 Madiun. Salah satu prinsip kerja kami adalah penerapan Good Corporate Governance (GCG), sehingga kerja sama ini menjadi langkah krusial dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik sekaligus memitigasi potensi risiko hukum," ujar Ali Afandi.

Ia menjelaskan, keberlanjutan kolaborasi dengan Kejari Kota Madiun diharapkan semakin memperkuat pendampingan hukum, khususnya dalam penyelesaian persoalan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Melalui kerja sama tersebut, KAI Daop 7 Madiun akan memperoleh berbagai bentuk dukungan, di antaranya bantuan hukum secara litigasi maupun nonlitigasi, pemberian pertimbangan hukum (legal opinion) dan tindakan hukum lainnya yang berkaitan dengan proses bisnis perusahaan, hingga pendampingan dalam penyelamatan serta penyelesaian permasalahan aset perusahaan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dalam memberikan bantuan hukum kepada instansi negara, termasuk dalam penyelamatan aset negara yang dikelola PT KAI.

"Melalui kesepakatan bersama ini, Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum kepada KAI dalam penyelamatan aset, termasuk apabila terdapat gugatan maupun sengketa hukum. Kami berharap upaya penyelamatan aset KAI dapat dimulai dari wilayah Kota Madiun sebagai langkah awal dalam mengembalikan aset sesuai peruntukannya," tegas Komaidi.

Di tempat yang sama, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa sinergi yang terus diperkuat antara PT KAI dan Kejari Kota Madiun diharapkan mampu menciptakan kolaborasi yang berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi pengelolaan perusahaan.

Menurutnya, kerja sama tersebut tidak hanya memperkuat aspek hukum dalam operasional perusahaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga aset negara serta mendukung kemajuan transportasi perkeretaapian sebagai salah satu moda transportasi andalan dan kebanggaan bangsa Indonesia.

Recent Articles