Polres Blitar Terima Audiensi PJT I, Bahas Penerapan Pembatasan Kendaraan di Bendungan Lahor
BLITAR | Penajatimsatu.com – Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I (PJT I) menggelar audiensi dengan Kapolres Blitar AKBP Rivanda beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Blitar, Rabu (15/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas kesiapan penerapan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat yang akan diberlakukan di jalur puncak Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026.
Audiensi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas instansi guna memastikan implementasi kebijakan berjalan aman, tertib, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang terdampak.
Dalam kesempatan tersebut, Agung Nugroho selaku Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas menegaskan bahwa pembatasan kendaraan roda empat akan mulai diterapkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan, keselamatan, serta keandalan struktur Bendungan Lahor yang berstatus sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Selain membahas kesiapan pelaksanaan, dalam audensi tersebut menyampaikan proses sosialisasi kepada masyarakat masih terus dilakukan, khususnya kepada warga yang berada di sekitar Bendungan Lahor dan akan terdampak langsung oleh perubahan akses tersebut.
Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami alasan diberlakukannya kebijakan sekaligus dapat menyesuaikan aktivitas sehari-hari.
Agung Nugroho juga menjelaskan bahwa terdapat kebijakan khusus apabila terjadi kondisi darurat. Dalam situasi tertentu, seperti ketika jalur arteri nasional tidak dapat dilalui akibat bencana atau keadaan darurat lainnya, kendaraan roda empat tetap diperbolehkan melintas melalui jalan puncak Bendungan Lahor.
Namun menurutnya, kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Sementara itu, Kapolres Blitar AKBP Rivanda bersama jajaran menyambut baik langkah koordinasi yang dilakukan PJT I. Sinergi antarlembaga dinilai sangat penting untuk menjaga keamanan, kelancaran arus lalu lintas, serta mengantisipasi berbagai potensi gangguan yang mungkin muncul saat kebijakan mulai diberlakukan.
Melalui koordinasi ini, diharapkan penerapan pembatasan akses kendaraan di puncak Bendungan Lahor dapat berlangsung lancar dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keselamatan masyarakat sekaligus mempertahankan fungsi vital Bendungan Lahor sebagai salah satu infrastruktur strategis nasional.
Audiensi dihadiri jajaran Perum Jasa Tirta I, yakni Ir. Agung Nugroho DP, S.T., M.Sc. selaku Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas, Ir. Arief Satria Marsudi, S.T., M.T., IPM. selaku Kepala Sub Divisi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Brantas I, serta Ir. Bayu Pramadya KS, S.T., M.Eng., IPM. selaku Kepala Sub Divisi Pengusahaan Wilayah Sungai Brantas.