Perkuat Kerjasama Hukum Bidang Datun, KPH Blitar Tandatangani MoU dengan Kejari Tulungagung

Terkini 12 Aug 2026 16:40 3 min read 54 views By Redaksi
Perkuat Kerjasama Hukum Bidang Datun, KPH Blitar Tandatangani MoU dengan Kejari Tulungagung
Foto : Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perum Perhutani Blitar dengan Kejari Tulungagung.

BLITAR | Penajatimsatu.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu (12/8/2026), sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan pendampingan dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung beserta jajaran, di antaranya Kasi Datun, Kasi Pidum, Kasi Intel dan pejabat terkait. Dari Perhutani hadir Administratur (KKPH) Blitar, Administratur (KKPH) Kediri, Wakil Administratur/KSKPH Blitar dan Kediri, Kasi Perencanaan SDH dan Pengembangan Bisnis KPH Blitar dan KPH Kediri, serta Asper Campurdarat dan Asper Kalidawir.

Administratur (KKPH) Blitar, Beny Mukti, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung atas kerja sama yang selama ini telah terjalin, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Menurutnya, kerja sama tersebut penting mengingat kegiatan pengelolaan hutan di lapangan kerap bersinggungan langsung dengan aktivitas sosial masyarakat.

“Salah satunya dalam pelaksanaan kerja sama agroforestri antara Perhutani dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Selama ini kerja sama berjalan dengan baik, namun tidak menutup kemungkinan muncul permasalahan keperdataan,” ujar Beny.

Karena itu, kata dia, Perhutani membutuhkan pendampingan hukum di bidang keperdataan agar berbagai bentuk kerja sama di lapangan dapat berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan potensi permasalahan hukum.

“Kami berharap sinergitas antara Perhutani KPH Blitar dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung ke depan semakin meningkat. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap kegiatan agroforestri di lapangan dapat berjalan semakin lancar dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Daniel De Rozari, S.H., M.M., Li, menyampaikan selamat datang sekaligus terima kasih kepada Administratur KPH Blitar beserta jajaran yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejari Tulungagung untuk melanjutkan kerja sama tersebut.

Menurut Daniel, perjanjian kerja sama ini memberikan banyak manfaat, khususnya dalam mendukung kegiatan Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara memiliki peran dalam memberikan pendampingan, bantuan, pelayanan, serta pertimbangan hukum agar setiap kegiatan yang dilaksanakan Perhutani tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, implementasi kerja sama tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan sosialisasi maupun pendampingan hukum. Keberadaan Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait kegiatan pengelolaan hutan yang dilakukan Perhutani.

Selain itu, Perhutani juga dapat meminta fasilitasi mediasi apabila terdapat persoalan atau keraguan dalam pelaksanaan kerja sama di lapangan.

“Dalam bidang Tata Usaha Negara, Kejaksaan memberikan pelayanan hukum sesuai kewenangannya. Sementara dalam hal bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar persidangan, Kejaksaan dapat bertindak setelah memperoleh Surat Kuasa Khusus dari Perhutani,” terangnya.

Daniel menambahkan, keberadaan Kejaksaan diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kelancaran pengelolaan hutan.

“Kehadiran Kejaksaan harus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kelancaran pengelolaan hutan. Tujuannya memberikan rasa aman, nyaman dan teduh dalam setiap kegiatan pengelolaan hutan,” pungkasnya.

Melalui kerja sama tersebut, Perhutani KPH Blitar dan Kejaksaan Negeri Tulungagung berkomitmen memperkuat koordinasi, pendampingan, serta kepastian hukum guna mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan harmonis dengan masyarakat.

Recent Articles