Perkuat Independensi Profesi, 19 Koalisi Advokat Serahkan Draf Perubahan UU Nomor 18 Tahun 2003 ke Kemenkum
JAKARTA | Penajatimsatu.com – Sebanyak 19 organisasi advokat yang tergabung dalam Koalisi Pimpinan Organisasi Advokat secara resmi menyerahkan naskah Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Langkah ini merupakan bentuk partisipasi aktif dalam mendorong pembaruan hukum nasional yang lebih demokratis, konstitusional, dan berkeadilan.
Presiden CLPK, Prof. Dr. M. Aslam Fadli, PhD., menyampaikan bahwa perubahan Undang-Undang Advokat menjadi momentum penting untuk memperkuat independensi profesi advokat sekaligus menjawab perkembangan hukum konstitusi di Indonesia.
Menurutnya, naskah perubahan yang disusun Koalisi berangkat dari semangat menjunjung tinggi kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Rancangan perubahan ini menegaskan bahwa sistem organisasi advokat di Indonesia harus tetap berlandaskan prinsip multi-bar yang memberikan ruang yang setara bagi seluruh organisasi advokat yang sah," ujarnya. Rabu (29/7/2026).
Koalisi menegaskan bahwa rancangan perubahan tersebut mengesampingkan segala bentuk monopoli organisasi advokat. Seluruh organisasi advokat yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam menjalankan fungsi organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola profesi advokat, Koalisi juga mengusulkan pembentukan Dewan Etik Advokat Nasional. Dewan tersebut nantinya beranggotakan perwakilan dari setiap organisasi advokat yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kehadiran Dewan Etik Advokat Nasional diharapkan mampu mewujudkan penegakan kode etik profesi yang independen, objektif, dan akuntabel, sekaligus menjadi wadah bersama dalam menjaga kehormatan dan martabat profesi advokat tanpa adanya dominasi organisasi tertentu.
Selain itu, Koalisi turut memberikan perhatian khusus terhadap pengaturan kembali ketentuan Pasal 31 dalam Undang-Undang Advokat yang sebelumnya telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam rancangan yang diajukan, dilakukan penegasan norma untuk memberikan batasan yang jelas antara profesi advokat dengan konsultan hukum, paralegal, maupun pemberi bantuan hukum non-advokat. Penegasan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup kewenangan masing-masing profesi tanpa mengurangi hak masyarakat dalam memperoleh akses terhadap layanan hukum.
Koalisi meyakini bahwa reformasi Undang-Undang Advokat merupakan langkah strategis dalam membangun sistem profesi advokat yang lebih inklusif, demokratis, dan sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia. Reformasi tersebut diharapkan mampu memperkuat independensi profesi advokat serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Melalui penyerahan naskah ini, Koalisi Pimpinan Organisasi Advokat berharap Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat menjadikan usulan tersebut sebagai salah satu bahan pembahasan dalam proses penyusunan perubahan Undang-Undang Advokat.
Dengan demikian, regulasi yang lahir nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjunjung tinggi kebebasan berserikat, serta mencerminkan prinsip persamaan kedudukan bagi seluruh organisasi advokat di Indonesia.