Jelang Pemberlakuan 1 Agustus, PJT I Sosialisasikan Pembatasan Akses Mobil di Bendungan Lahor

Terkini 21 Jul 2026 15:46 2 min read 62 views By Redaksi
Jelang Pemberlakuan 1 Agustus, PJT I Sosialisasikan Pembatasan Akses Mobil di Bendungan Lahor
Foto : Kegiatan sosialisasi PJT I Tentang Pembatasan Akses Mobil di Bendungan Lahor.

BLITAR | Penajatimsatu.com – Sebagai langkah awal sebelum kebijakan resmi pembatasan akses kendaraan roda empat di puncak Bendungan Lahor diberlakukan pada 1 Agustus 2026 mendatang. Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I (PJT I) menggelar sosialisasi bertempat di Ruang Rapat Kantor Lahor PJT I. Selasa (21/7/2026).

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA 0403-Da/774 tanggal 12 September 2025 tentang imbauan pelarangan jalan umum di puncak bendungan. 

Kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Direktur Operasional Perum Jasa Tirta I Nomor 0015/UM/DOPS/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 mengenai pembatasan akses melintas di Puncak Bendungan Lahor.

Melalui surat undangan Nomor 0240/UM/DJA BR/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026, PJT I mengundang berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan pemerintah desa yang berada di sekitar kawasan Bendungan Lahor.

Peserta yang hadir meliputi Camat Sumberpucung, Camat Kromengan, Camat Selorejo, jajaran Danramil, Kapolsek, serta para kepala desa di wilayah terdampak. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaan kebijakan baru tersebut.

Kepala Devisi Jasa Asa Brantas, Agung Nugroho menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman secara menyeluruh mengenai alasan dan mekanisme penerapan pembatasan akses kendaraan roda empat di atas puncak Bendungan Lahor. 

"Dengan demikian, implementasi kebijakan yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 dapat berjalan tertib, aman, dan mendapat dukungan dari masyarakat," ujarnya.

Agung juga menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan akses tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, serta keberlangsungan fungsi Bendungan Lahor sebagai salah satu infrastruktur vital pengelolaan sumber daya air di wilayah Sungai Brantas.

Selain itu, pembatasan ini juga menjadi langkah preventif untuk melindungi konstruksi bendungan dari potensi risiko akibat aktivitas lalu lintas kendaraan yang melintas di atas puncak bendungan.

"Melalui sosialisasi ini, PJT I berharap seluruh unsur pemerintah, TNI-Polri, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat dapat berperan aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat," kata Agung.

Dengan sinergi semua pihak, penerapan pembatasan akses kendaraan roda empat di Puncak Bendungan Lahor diharapkan dapat berlangsung lancar, kondusif, dan dipahami sebagai langkah bersama dalam menjaga keselamatan serta kelestarian infrastruktur strategis nasional.

Recent Articles