Dinkes Soroti Perizinan Pabrik Es Tube di Blitar, Berpotensi Ancam Kesehatan Konsumen
BLITAR | Penajatimsatu.com – Bisnis pabrik es tube di Kabupaten dan Kota Blitar dinilai memiliki prospek yang sangat menjanjikan seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat, pelaku usaha kuliner, hingga sektor perhotelan dan kafe.
Namun, di balik potensi keuntungan yang menggiurkan tersebut, aspek legalitas dan keamanan produk kini menjadi sorotan serius dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar menyoroti adanya produsen es tube yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait jaminan keamanan dan higienitas produk yang dikonsumsi masyarakat setiap hari.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Christine Indrawati, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada produsen es tube yang menyelesaikan skema perizinan higiene sanitasi pangan sesuai regulasi yang berlaku.
"Belum ada selama ini yang berizin, karena produsen kesulitan mengurus sertifikat PBG SLH-nya," ujar Christine, Jumat (31/7/2026).
Padahal, menurut Christine, standar baku mutu kesehatan pangan untuk produk es batu telah diatur secara jelas melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 35302.
Christine juga menjelaskan bahwa setiap skala usaha memiliki kewajiban perizinan yang berbeda sesuai dengan kapasitas produksinya.
Untuk usaha mikro dan kecil, pelaku usaha wajib memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan. Sementara usaha skala menengah diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Adapun industri skala besar wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sayangnya, pemenuhan standar dasar tersebut masih jauh dari harapan. Realita di lapangan menunjukkan bahwa sebagian pelaku usaha belum memenuhi prosedur operasional standar kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Christine menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan sertifikasi dari pelaku usaha es tube di wilayah Kabupaten Blitar.
"Belum ada yang mengurus SLHS ke Dinkes. Kalau perizinan usaha diproses melalui DPMPTSP," lanjutnya.
Belum adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi maupun legalitas yang dipersyaratkan dari instansi terkait tentu memicu kekhawatiran publik. Pasalnya, es batu merupakan produk pangan yang dikonsumsi secara langsung tanpa melalui proses pemanasan ulang oleh konsumen.
Selain itu, proses pencetakan, pengemasan hingga distribusi juga memiliki risiko kontaminasi apabila dilakukan di lingkungan produksi yang tidak higienis.